FIQIH WANITA
Islam adalah agama yang sempurna, sehingga
tidak ada sistem kehidupan sekecil apapun yang tidak ada aturannya dalam islam.
Seperti itu juga dengan aturan-aturan yang dibuat dalam islam untuk wanita,
baik dalam pergaulan, berpakaian, tatacara sholat dan kebiasaan-kebiasaan
lainnya yang sesuai dengan syari’at islam. Sebagaimana
dimaklumi bahwa kaum wanita berkedudukan sama dengan kaum laki-laki dalam hal
menjalankan syari’at Alloh azza wajalla. Hal tersebut karena kaum wanita adalah
syaqo’iq(saudara kandung)nya kaum pria. Sehingga seluruh syari’at Alloh yang
dijelaskan di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah wajib ditunaikan
perintah-perintahnya dan wajib ditinggalkan larangan-larangannya oleh dua jenis
manusia tersebut. Kecuali bila memang ada syari’at tertentu yang dikhususkan
oleh Alloh atau oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bagi setiap jenis
tersebut secara tersendiri.