Rabu, 13 Mei 2015

FIQIH WANITA


 
FIQIH WANITA

                Islam adalah agama yang sempurna, sehingga tidak ada sistem kehidupan sekecil apapun yang tidak ada aturannya dalam islam. Seperti itu juga dengan aturan-aturan yang dibuat dalam islam untuk wanita, baik dalam pergaulan, berpakaian, tatacara sholat dan kebiasaan-kebiasaan lainnya yang sesuai dengan syari’at islam. Sebagaimana dimaklumi bahwa kaum wanita berkedudukan sama dengan kaum laki-laki dalam hal menjalankan syari’at Alloh azza wajalla. Hal tersebut karena kaum wanita adalah syaqo’iq(saudara kandung)nya kaum pria. Sehingga seluruh syari’at Alloh yang dijelaskan di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah wajib ditunaikan perintah-perintahnya dan wajib ditinggalkan larangan-larangannya oleh dua jenis manusia tersebut. Kecuali bila memang ada syari’at tertentu yang dikhususkan oleh Alloh atau oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bagi setiap jenis tersebut secara tersendiri.