FIQIH WANITA
Islam adalah agama yang sempurna, sehingga
tidak ada sistem kehidupan sekecil apapun yang tidak ada aturannya dalam islam.
Seperti itu juga dengan aturan-aturan yang dibuat dalam islam untuk wanita,
baik dalam pergaulan, berpakaian, tatacara sholat dan kebiasaan-kebiasaan
lainnya yang sesuai dengan syari’at islam. Sebagaimana
dimaklumi bahwa kaum wanita berkedudukan sama dengan kaum laki-laki dalam hal
menjalankan syari’at Alloh azza wajalla. Hal tersebut karena kaum wanita adalah
syaqo’iq(saudara kandung)nya kaum pria. Sehingga seluruh syari’at Alloh yang
dijelaskan di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah wajib ditunaikan
perintah-perintahnya dan wajib ditinggalkan larangan-larangannya oleh dua jenis
manusia tersebut. Kecuali bila memang ada syari’at tertentu yang dikhususkan
oleh Alloh atau oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bagi setiap jenis
tersebut secara tersendiri.
Dalam kajian kita kali ini akan diuraikan
beberapa perintah serta larangan dalam al-Qur’an yang khusus bagi kaum wanita. Dan
perlu diingat bahwa yang akan diuraikan di sini bukan keseluruhan perintah
maupun larangan yang terdapat di dalam al-Qur’an, namun hanya sebagiannya saja.
Semoga yang hanya sebagian ini banyak bermanfaat bagi saudari-saudari kita kaum
wanita muslimah. Amin.
1.
Perintah menutup perhiasan dan larangan menampakkannya kepada kaum laki-laki.
Dalam hal ini
Alloh azza wajalla berfirman:
…
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak
darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat wanita…. (QS. an-Nur [24]: 31)
Maksud dari
perhiasan yang harus ditutupi di dalam ayat ini secara umum mencakup pakaian
luar yang dihiasi dengan hiasan-hiasan yang menarik pandangan mata kaum
laki-laki, bukan hanya perhiasan secara khusus seperti anting-anting, gelang tangan,
gelang kaki, kalung cincin, atau yang semisalnya.
Syaikh Abdur
Rohman bin Nashir as-Sa’di rahimahullahu ta’ala menjelaskan tentang firman
Alloh subhanahu wata’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya”,
perhiasan yang dimaksud ialah seperti pakaian yang indah, perhiasan-perhiasan,
serta seluruh badan, semuanya termasuk perhiasan (dalam ayat ini).
Adapun
laki-laki yang boleh melihat perhiasan seorang wanita, sebagaimana disebutkan
dalam ayat di atas, ada dua belas golongan saja, yaitu ayahnya, suaminya,
mertuanya, putra-putranya, putra-putra suaminya, saudara-saudaranya,
putra-putra saudaranya, putra-putra saudarinya, sesama kaum muslimah, budak-budaknya,
pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita, dan anak-anak kecil
yang belum mengerti tentang aurat wanita.
2.
Perintah berkerudung dan larangan membuka kepala serta dada.
Kaum wanita
muslimah diwajibkan berkerudung dan dilarang membuka kepala serta dadanya di
hadapan laki-laki. Hal ini juga berarti dilarang menampakkan rambut, telinga
serta lehernya di hadapan mereka. Berdasarkan firman Alloh Ta’ala, sebagaimana
pada potongan ayat di atas:
…
dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…. (QS. an-Nur
[24]: 31)
Perintah
berkerudung dengan menjuntaikannya sampai ke dada adalah demi sempurnanya apa
yang dilakukan oleh para wanita saat menutupi perhiasannya. Hal ini menunjukkan
bahwa perhiasan yang haram ditampakkan memang mencakup seluruh badan
sebagaimana yang telah disebutkan.
Kerudung
ialah kain yang dipakai untuk menutup kepala yang menjuntai sampai menutupi
dada sehingga tidak ada bagian kepala dan dada, termasuk rambut, yang terlihat
sedikit pun. Kerudung semacam ini diperintahkan untuk dikenakan dari atas
kepala menjuntai sampai menutupi dada kaum wanita agar mereka menutupi apa yang
ada di baliknya, yaitu dada dan payudaranya. Hal ini supaya mereka bisa
menyelisihi tren gaya kaum wanita masa jahiliyah yang mana mereka tidak menutup
kepala dan leher serta dadanya. Malahan wanita jahiliyah itu biasa berjalan di
antara laki-laki dalam keadaan dadanya terbuka dan tidak menutupinya sedikit
pun sehingga terlihatlah leher, ujung rambut serta anting-anting yang ada di
kupingnya. Oleh sebab itulah Alloh azza wajalla memerintahkan kaum mukminat
agar menutupinya sesuai bentuk serta keadaannya yang sempurna.
3.
Dilarang menyuarakan kaki ketika berjalan.
Masih
berkaitan dengan kesempurnaan apa yang dilakukan oleh kaum mukminat dalam
menutup perhiasannya, yaitu apa yang disebutkan oleh Alloh azza wajalla dalam
kelanjutan ayat di atas sebagai berikut:
…dan
janganlah mereka (para wanita) itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan…. (QS. an-Nur [24]: 31)
Ibnu Katsir
rahimahullahu ta’ala mengatakan tentang ayat di atas: “Di masa jahiliyah dahulu
apabila para wanita berjalan di jalan-jalan sedangkan mereka mengenakan gelang
kaki tetapi tidak bersuara (suaranya tidak didengar) maka mereka pun
menghentakkan kaki mereka ke tanah sehingga kaum laki-laki pun mengetahui bunyi
gemerincingnya. Lalu Alloh pun melarang kaum mukminat dari perbuatan tersebut.
Yang termasuk larangan seperti itu juga ialah apabila ada suatu perhiasannya
yang tertutup lalu ia menggerak-gerakkannya dengan gerakan tertentu dengan
tujuan menampakkan sesuatu yang tersembunyi di dalamnya, maka itu masuk dalam
larangan ini berdasarkan ayat ini. Demikian juga para mukminat dilarang dari
berharum-harum dengan parfum tatkala keluar rumah dengan tujuan agar kaum
laki-laki mencium baunya.”
4.
Perintah berjilbab
Dalam hal ini
Alloh azza wajalla berfirman:
Wahai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab
[33]: 59)
Berjilbab
bukan kewajiban para istri Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tidak
juga hanya kewajiban wanita-wanita Arab, sebagaimana sangkaan sebagian kaum
muslimin. Namun, jelas dari ayat di atas dipahami bahwa berjilbab merupakan
kewajiban seluruh wanita beriman, baik istri Rosululloh shallallahu ‘alaihi
wasallam, anak-anak perempuan beliau maupun para wanita beriman manapun. Hanya
saja Alloh Ta’ala memerintahkan hal itu melalui lisan Rosul-Nya.
Jilbab ialah
sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Syaikh Abdurrohman as-Sa’di rahimahullahu ta’ala tatkala menjelaskan makna
firman Alloh (yang artinya) “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka”, beliau mengatakan: (Jilbab itu) berupa (pakaian) yang dikenakan
di atas pakaian, yaitu berupa selimut luas atau semacam mantel, kerudung,
selendang dan semisalnya. Maknanya, hendaknya mereka menutup wajah-wajah serta
dada-dada mereka dengannya.”
5.
Perintah menetap di rumah dan larangan memamerkan kecantikan serta keindahan
diri.
Berbicara
tentang wanita maka tidak lepas dari membicarakan kecantikan dan keelokan
tubuhnya. Kecantikan dan keelokan tubuhnya memang memiliki peranan yang kuat
dalam menarik laki-laki yang ingin hidup bersamanya. Oleh sebab itulah Islam
mengajarkan agar laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita untuk melihat
dahulu wanita tersebut. Hal ini untuk diketahui keelokan dan kecantikan
parasnya agar bisa melanggengkan kehidupan berkeluarganya kelak. Namun,
kecantikan dan keelokan wanita tidak boleh diperlihatkan seenaknya begitu saja
buat siapa saja. Seorang wanita hendaknya memelihara diri dari menjadi penggoda
kaum laki-laki. Dan agar kerusakan moral serta agama seseorang bisa
terpelihara, maka Islam memerintahkan wanitanya untuk menetapi rumahnya dan
tidak boleh memamerkan keelokan serta kecantikannya. Alloh azza wajalla
berfirman:
Dan hendaklah
kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan
taatilah Alloh dan Rosul-Nya. Sesungguhnya Alloh bermaksud hendak menghilangkan
dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
(QS. al-Ahzab [33]: 33)
Syaikh
Abdurrohman bin Nashir as-Sa’di rahimahullahu ta’ala mengatakan tentang makna
ayat tersebut: “Artinya, menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih
selamat dan lebih memelihara diri kalian”. Beliau melanjutkan makna kelanjutan
ayat tersebut: “Artinya, janganlah banyak keluar dengan bersolek atau
memamerkan semerbak harum kalian sebagaimana kebiasaan ahli jahiliyah yang
dahulu yang tidak tahu ilmu dan norma agama. Semua ini demi mencegah munculnya
kejahatan dan sebab-sebabnya.”
Ibnu Katsir
rahimahullahu ta’ala mengatakan: “Artinya, tetaplah di rumah-rumah kalian dan
jangan keluar tanpa hajat (keperluan). Termasuk hajat-hajat syar’i yang
membolehkan wanita keluar rumah ialah sholat di masjid dengan persyaratannya,
sebagaimana sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam: “Janganlah kalian
mencegah istri-istri dan putri-putri kalian dari masjid Alloh. Namun hendaklah
mereka keluar dalam keadaan berjilbab”. Dan dalam riwayat lain disebutkan: “Dan
rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka”
Adapun yang
termasuk dalam hukum firman Alloh subhanahu wata’ala yang artinya: …dan janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”, antara
lain:
1. Keluar
rumah dan berjalan di antara kaum laki-laki.
2. Keluar
rumah dan berjalan berlenggak-lenggok, berlagak genit menggoda.
3. Tabarruj
ialah mengenakan kerudung di atas kepala dengan tidak merapikannya agar bisa
menutupi kalung, anting-anting serta lehernya, tapi semuanya justru nampak dan
kelihatan. Itulah tabarruj jahiliyah. Namun akhirnya tabarruj semacam ini
meluas dan dilakukan juga oleh kaum mukminat.
Dan hukum
dalam ayat ini tidak hanya bagi para istri dan anak-anak perempuan beliau saja,
namun berlaku juga bagi kaum mukminat seluruhnya. Ibnu Katsir rahimahullahu
ta’ala dalam kitab tafsirnya tatkala menafsirkan ayat di atas mengatakan:
“Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Alloh subhanahu wata’ala
perintahkan kepada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun kaum
wanita umat ini seluruhnya menyertai mereka juga dalam hukumnya dalam masalah
ini.”
Demikian
sebagian adab-adab wajib bagi kaum mukminat yang bisa kita uraikan, semoga
bermanfaat. Wallohu
a’lam bish-showab.
like it.
BalasHapus